Oleh: Handira Informasi
Jima' atau hubungan seks dalam pandangan
Islam bukanlah hal aib dan hina yang harus dijauhi oleh seorang muslim yang
ingin menjadi hamba yang mulia di sisi Allah. Hal ini berbeda dengan pandangan
agama lain yang menilai persetubuhan sebagai sesuatu yang hina. Bahkan,
sebagian ajaran agama tertentu mewajibkan untuk menjauhi pernikahan dan
hubungan seks guna mencapai derajat tinggi dalam beragama.
Diriwayatkan dalam shahihain, dari Anas
bin Malik pernah menceritakan, ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan tentang
ibadah beliau. Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka saling bertukar pikiran
dan saling bercakap bahwa mereka tidak bisa menyamai Nabi shallallahu
'alaihi wasallamkarena dosa beliau yang lalu dan akan datang sudah
diampuni. Lalu salah seorang mereka bertekad akan terus-menerus shalat malam
tanpa tidur, yang satunya bertekad akan terus berpuasa setahun penuh tanpa
bolong, dan satunya lagi bertekad akan menjauhi wanita dengan tidak akan menikah
untuk selama-lamanya. Kabar inipun sampai ke telinga baginda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, lantas beliu bersabda kepada mereka, "Apakah kalian
yang mengatakan begini dan begitu? Adapun saya, Demi Allah, adalah orang yang
paling takut dan paling takwa kepada Allah di bandingkan kalian, tapi saya
berpuasa dan juga berbuka, saya shalat (malam) dan juga tidur, serta menikahi
beberapa wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan bagian dari umatku."
(Muttafaq 'alaih)
Bahkan dalam hadits lain disebutkan
bahwa seks atau hubungan badan di jalan yang benar akan mendatangkan pahala
besar. Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ
قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
"Dan pada kemaluan
(persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya
Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia
mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal
tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah
halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia
mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
....Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan
kebaikan kepada sesama....
Ibnul Qayyim, sebagaimana yang dinukil
oleh Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, mengatakan, "Nabi shallallahu
'alaihi wasallam mengajak kepada umatnya agar melaksanakan pernikahan,
senang dengannya dan mengharapkan (padanya) suatu pahala serta sedekah bagi
yang telah melaksanakannya. Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup,
kenikmatan dan kebaikan kepada sesama. Di samping itu, juga mendapatkan pahala
sedekah, mampu menenangkan jiwa, menghilangkan pikiran kotor, menyehatkan
menolak keinginan-keinginan yang buruk."
Kesempurnaan nikmat dalam perkawinan dan
jima' akan diraih oleh orang yang mencintai dan dengan keridlaan Rabbnya dan
hanya mencari kenikmatan di sisinya serta mengharapkan tambahan pahala untuk
memperberat timbangan kebaikannya. Oleh karena itu yang sangat disenangi syetan
adalah memisahkan suami dari kekasihnya dan menjerumuskan keduanya ke dalam
tindakan yang diharamkan Allah.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa
Iblis membangun istana di atas air (tipu muslihat), kemudian menyebarkan
istananya itu kepada manusia. Lalu iblis mendekatkan rumah mereka dan
membesar-besarkan keinginan (hayalan) mereka. Iblis berkata, 'Tidak ada
perubahan kenikmatan sampai terjadi perzinaan'. Yang lainnya berkata, 'Aku
tidak akan berpaling sampai mereka berpisah dari keluarganya.' Maka iblis
menenangkannya dan menjadikan dirinya berseru, 'Benarlah apa yang telah engkau
lakukan'.
Kenapa Iblis begitu bersemangat untuk
menjerumuskan orang ke dalam perzinaan dan perceraian? Karena pernikahan dan
berjima dalam balutan perkawinan adalah sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Makanya hal ini sangat dibenci oleh musuh manusia. Ia selalu berusaha
memisahkan pasangan yang berada berada dalam naungan ridla ilahi dan berusaha
menghiasi mereka dengan segala sifat kemungkaran dan perbuatan keji serta
menciptakan kejahatan di tengah-tengah mereka.
Untuk itu hendaknya bagi suami-istri
agar mewaspai keinginan syetan dan usahanya dalam memisahkan mereka berdua.
Ibnul Qayim berkata dalam menta'liq hadits anjuran menikah bagi pemuda yang
sudah ba'ah, "Setiap kenikmatan membantu terhadap kenikmatan akhirat,
yaitu kenikmatan yang disenangi dan diridlai oleh Allah."
Seorang suami dalam aktifitasnya bersama
istrinya akan mendapatkan kenikmatan melalui dua arah. Pertama,
dari sisi kebahagiaan suami yang merasa senang dengan hadirnya seorang istri
sehingga perasaan dan juga penglihatannya merasakan kenikmatan tersebut. Kedua, dari
segi sampainya kepada ridla Allah dan memberikan kenikmatan yang sempurna di
akhirat. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi orang berakal untuk menggapai
keduanya. Bukan sebaliknya, menggapai kenikmatan semu yang beresiko mendatangkan
penyakit dan kesengsaraan serta menghilangkan kenikmatan besar baginya di
akhirat. (Lihat: Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin, hal. 60)
Jima' di hari Jum'at
Uraian keutamaan hubungan suami istri di
atas sebenarnya sudah cukup menunjukkan pahala besar dalam aktifitas ranjang.
Lalu adakah dalil khusus yang menunjukkan keutamaan melakukan jima' di hari
Jum'at dengan pahala yang lebih berlipat?
Memang banyak pembicaran dan
perbincangan yang mengarah ke sana bahwa seolah-olah malam Jum'at dan hari
Jum'at adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya
akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak
didapatkan pada hari selainnya. Kesimpulan tersebut tidak bisa disalahkan
karena ada beberapa dalil pendukung yang menunjukkan keutamaan mandi janabat
pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat ada dan dilakukan setelah ada
aktifitas percintaan suami-istri.
Dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu,
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ
الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa mandi di hari
Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti
berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia
seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia
seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang
keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu
yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar
(dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR.
Bukhari no. 881 Muslim no. 850).
Para ulama memiliki ragam pendapat dalam
memaknai "ghuslal janabah" (mandi janabat). Sebagaian mereka
berpendapat bahwa mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi
seorang suami untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at. karena hal itu lebih
bisa membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan
lebih membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari
tersebut. Pemahaman ini pernah disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Imam Ahmad bin
Hambal rahimahullah dan juga disebutkan oleh sekelompok ulama
Tabi'in. Imam al-Qurthubi berkata, "sesungguhnya dia adalah pendapat yang
peling tepat." (Lihat: Aunul Ma'bud: 1/396 dari Maktabah Syamilah)
Pendapat di atas juga mendapat penguat
dari riwayat Aus bin Aus radliyallah 'anhu yang berkata,
"Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ
الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ
أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari
Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan,
mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha
(sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan
pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077,
Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits
ini dinyatakan shahih)
Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud
Mahdi Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan
mandi jinabat pada hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri. Ini
mengandung makna bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga
mengharuskan keduanya melaksanakan mandi. Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat
menjaga pandangan pada saat keluar rumah untuk menunaikan shalat Jum'at. Adapun
yang dimaksud dengan bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan shalat Jum'at
pada awal waktu, adalah untuk memperoleh kehutbah pertama. (Lihat: Tuhfatul
Arus dalam Edisi Indonesia Kado Perkawinan, hal. 175-176)Wallahu a'lam.
Sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2010/07/01/7666/keutamaan-menggauli-istri-di-hari-jumat/

Komentar